Difasilitasi Kejati DKI, PAM JAYA dan Palyja Teken Kesepakatan Penyelesaian Shortfall
Jakarta, Dekannews - PAM JAYA menandatangani kesepakatan dengan Palyja terkait penyelesaian shortfall yang disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Aston Hotel TB Simatupang, Rabu, 14 Desember 2022.
Permasalahan shortfall Palyja terjadi karena dilatarbelakangi dari adanya rekomendasi BPKP Perwakilan DKI Jakarta tahun 2009, yang meminta Internal of Return (IRR) PKS dalam perjanjian kerjasama penyediaan air antara PAM JAYA dan kedua mitra diturunkan.
Atas kesepakatan tersebut, maka PAM JAYA meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi, yang hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22% menjadi 15,82%, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga PAM JAYA membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010.
Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM JAYA sebesar 10 triliun, dan kemudian PAM JAYA meminta fasilitasi penyelesaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dan akhirnya tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow (reserve account) senilai Rp. 481 Miliar.
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin mengatakan, perhitungan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481.850.718.708, masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82%, sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi PAM JAYA.
Dengan kesepakatan tersebut, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu. "Sehingga PAM JAYA dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100% pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan," pungkasnya. (Zat)